Selasa, 11 Oktober 2022

Soal kuis LK2 Bimtek Guru Pendidikan Berkebutuhan Khusus

 

1. Guru di sekolah inklusif yang memiliki peserta didik berkebutuhan dengan hambatan pendengaran, harus memberikan layanan kebutuhan pembelajaran untuk mengembangkan kemampuan dasar, berupa .....

Pilih salah satu:

A.Kemampuan Berperilaku Adaptif

B.Kestabilan emosi

C.Kemampuan mobilitas

D.Kemampuan Activity Dailly Living

E.Kemampuan berbahasa dan berkomunikasi

 

2. Keterbatasan atau kurangnya kemampuan (yang dihasilkan dari impairment) untuk menampilkan aktivitas sesuai dengan aturannya atau masih dalam batas normal, biasanya digunakan dalam level individu. Pernyataan ini lebih menggambarkan makna dari .....

Pilih salah satu:

A.Impairment

B.Under Actuality

C.Handicapped

D. Disability

E.Under Achievment

 

3. Manakah pernyataan di bawah ini yang paling tepat di bawah ini yang menggambarkan pernyataan paling tepat tentang makna keberagaman peserta didik?

Pilih salah satu:

A.Kondisi nyata yang ada di sekolah inklusif yang menerima perbedaan peserta didik baik secara fisik, mental akademik, sosial budaya dan sekolah berupaya mengakomodasi perbedaan tersebut dalam proses pembelajaran.

B.Kondisi nyata yang ada di sekolah inklusif tidak menerima perbedaan peserta didik baik secara fisik, mental akademik, sosial budaya dan sekolah berupaya mengakomodasi perbedaan tersebut dalam proses pembelajaran.

C.Kondisi yang diharapkan di sekolah inklusif yang mengharuskan adanya persamaan peserta didik baik secara fisik, mental akademik, sosial budaya dan sekolah berupaya mengakomodasi perbedaan tersebut dalam proses pembelajaran.

D.Kondisi yang tidak diharapkan di sekolah inklusif yang menerima perbedaan peserta didik baik secara fisik, mental akademik, sosial budaya dan sekolah berupaya mengakomodasi perbedaan tersebut dalam proses pembelajaran.

E.Kondisi nyata yang ada di sekolah inklusif yang menerima perbedaan peserta didik baik secara fisik, mental akademik, sosial budaya dan sekolah tidak harus berupaya mengakomodasi perbedaan tersebut dalam proses pembelajaran.

4. Dalam pembelajaran di kelas, guru melibatkan anak berkebutuhan khusus untuk terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan kemampuan dan minat anak berkebutuhan khusus. Sifat kegiatan ini adalah lebih tepat menggambarkan konsep .....

Pilih salah satu:

A.To live

B.To Work

C.To Love

D.To Learn

E.To Play

 

5. Peserta didik yang menunjukkan perilaku unik dan asyik dengan dirinya sendiri, tidak memilki minat untuk bekerjasama dengan teman-temannya, enggan berkomunikasi untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Karakteristik terseut lebih tepat menggambarkan ciri perilaku PDBK, dengan jenis hambatan .....

Pilih salah satu:

A.Tunarungu

B.Tunanetra

C.Tunadaksa

D.Tunagrahita

E.Autism

Senin, 10 Oktober 2022

Contoh 10 soal Tes awal Bimtek Pendidikan Guru Berkebutuhan Khusus (part 1)


 

1.       Pada system Penilaian yang digunakan di skeolah inklusif, apabila anak berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum akomodassi, maka akan memnggunakan system penilaian berupa…

a.       Penilaian yang berlaku pada sekolah tersebut

b.       Penilaian bersifat individual dan didasarkan pada kemam[uan dasar awal (baseline)

c.       Penilaian yang sama seperti siswa lainnya

d.      Penilaian yang dimodifikasi sesuai dengan kurikulum yang dipergunakan

2.       Berikut ini tujun dari penyelenggaraan Pendidikan inklusif, kecuali…

a.       Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) untuk memperoleh Pendidikan yang layal sesuai dengan kondisi anak

b.       Meningkatkan mutu Pendidikan dasar dan menegah dengan menekan angka tinggalkelas dan putus sekolah

c.       Menciptakan system Pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskiminatif serta pembelajaran yang ramah terhadap semua anak.

d.      Menghambat penuntasan program wajib belajar Pendidikan dasar

3.       Tujuan Pendidikan inklusif di Indonesia kecuali

a.       Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan Pendidikan

b.      Meningkatkan mutu Pendidikan dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah

c.       Menciptakan system Pendidikan yang menghargai keanekaragaman , tidak diskriminatif serta ramah terhadap pembelajaran

d.       Memenuhi amanat Undang-undang No.20/2003 tentang system pendidikan

4.       Penyesuaian kurikulum di sekolah inklusif ini diimplementasikan dalam bentuk…

a.       Program pembelajaran individual

b.       Silabus pembelajaran

c.       Rencana program pembelajaran

d.       Program pembelajaran harian

5.       Sekolah penyelenggara Pendidikan inklusif dalam dimensi pengelolaan kelas yang inklusif perlu melakukan berbagai pembenahan diantaranya sebagai berikut

a.       Guru harus mampu menerapkan pembelajaran yang sama untuk semua

b.      Guru harus mampu menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan

c.       Guru tidak pelu melibatkan orang tua dalam proses Pendidikan

d.       Guru dapat memisahkan PDBK dengan peserta didik lainnya

6.       Dalam pembelajaran di kelas, guru melibatkan anak berkebutuhan khusus untuk terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan ektrakurikuler yang sesuai dengan kemampuan dan minat anak berkebutuhan khusus. Sifat kegiatan ini adalah lebih tepat menggambarkan konsep…

a.       To live

b.       To love

c.       To play

d.       To work

7.       Pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu upaya mempercepat pemenuhan hak Pendidikan bagi setiap anak. Salah satu alasannya adalah…

a.       Terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar menghargai adanya perbedaan

b.       Banyak sekolah regular siap menyelenggarakan Pendidikan inklusif

c.       Sekolah inklusif menyatukan anak dengan kehidupan nyata

d.      Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah yang tidak dapat bersekolah di SLB

8.       Tujuan asesmen adalah sebagai berikut, kecuali…

a.       Untuk mengetahui keterampilan apa yang sudah dimiliki anak

b.       Untuk mengenal anak dalam kondisi yang sesungguhnya

c.       Untuk memberikan label pada anak

d.       Untuk mengetahui perkembangan apa yang mengalami keterlambatan

9.       Dalam penyelenggaraan sekolah inklusif, pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan program monitor pelaksanaan dan evaluasi program adalah

a.       Orang tua

b.       Guru kelas

c.       Kepala sekolah

d.       Guru pembimbing Khusus (GPK)

10.   Definisi Pendidikan Inklusif yang paling tepat adalah

a.       System layanan Pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah -sekolah tertentu

b.      System layanan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak belajar Bersama-sama di skeolah umum denganmemperhatikan keragaman dan kebutuhan individual, sehingga potensi anak dapat berkembang

c.       System layanan Pendidikan yang menempatkan anak berkebutuhan khuss di skeolah umum dan mengikuti kurikulum umum

d.       Sistem layanan Pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus yang memiliki kemampuan akkademik untuk belajar di skeolah umum

Sabtu, 08 Oktober 2022

Pendidikan Inklusif Solusi terpenuhinya Hak Anak Didik Berkebutuhan Khusus untuk Bersekolah

 


A. Pengertian Pendidikan Inklusif

Definisi Pendidikan Inklusif yang dirumuskan dalam Seminar Agra, India pada tahun 1998 yang disetujui oleh 55 peserta dari 23 negara merumusakan poin-poin sebagai berikut.

  1. lebih luas daripada pendidikan formal: mencakup pendidikan di rumah, masyarakat, sistem nonformal dan informal.
  2. mengakui bahwa semua anak dapat belajar.
  3. memungkinkan struktur, sistem dan metodologi pendidikan memenuhi kebutuhan semua anak.
  4. mengakui dan menghargai berbagai perbedaan pada diri anak: usia, jender, etnik, bahasa, status HIV/AIDS dll.
  5. merupakan proses yang dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan budaya dan konteksnya.
  6. merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang inklusif.

Definisi berikutnya, Sapon-Shevin dan O’Neil, 1994 (Dir. Pem. SLB, 2007:5) menyatakan bahwa ‘pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya’.

B. Landasan Filosofis Pendidikan Inklusif

Abdulrahman dalam Kemdikbud (2011) mengemukakan bahwa landasan filosofis penerapan pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar sekaligus cita–cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yaitu Bhineka Tunggal Ika. Filsafat ini sebagai wujud pengakuan kebinekaan manusia, baik kebinekaan vertikal maupun horizontal, yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di muka bumi. Kebhinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri, dan sebagainya, sedangkan kebinekaan horizontal diwarnai dengan perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik, dan sebagainya. Walaupun beragam namun dengan kesamaan misi yang diemban di bumi ini, menjadi kewajiban untuk membangun kebersamaan dan interaksi dilandasi dengan saling membutuhkan.  

Bertolak dari filosofi Bhineka Tunggal Ika, keberagaman termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus merupakan salah satu bentuk kebhinekaan, seperti halnya perbedaan suku, ras, bahasa, budaya, atau agama. Di dalam diri individu berkebutuhan khusus pastilah dapat ditemukan keunggulan–keunggulan tertentu. Kelemahan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik yang satu dengan yang lainnya, seperti halnya perbedaan suku, bahasa, budaya, atau agama, tetap dalam kesatuan. Hal ini harus terus diwujudkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus memungkinkan terjadinya pergaulan dan interaksi antar peserta didik yang beragam, sehingga mendorong sikap silih asah, silih asih, dan silih asuh dengan semangat toleransi yang nampak atau dicita–citakan dalam kehidupan sehari–hari.

C.  Landasan Yuridis Pendidikan Inklusif

Landasan yuridis tentang pendidikan inklusif memberikan kerangka dasar bahwa implementasi pendidikan inklusif memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Implementasi pendidikan inklusif di Indonesia, memiliki dasar hukum atau yuridis yang terkait.

Dalam Undang-Undang Dasar Amandemen 1945, Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan ditambahkan juga dalam ayat (2) dalam pasal yang sama, bahwa “’Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya terkait dengan perlindungan anak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, padal Pasal 48, menyatakan bahwa “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak”. Kemudian pada Pasal 48 dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa “’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”. 

Dalam konteks pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan inklusif memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Ayat (2): “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Dalam hal aksesibilitas pendidikan, dinyatakan dalam  Pasal 11 ayat (1) dan (2) “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Pasal 32 ayat (1)  ”Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti  proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa”. Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ”Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah”. Pasal 45 ayat (1) ”Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, “Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik lain pada satuan pendidikan umum maupun kejuruan, dengan cara menyediakan sarana, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan individual peserta didik.”

Dalam penjelasan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, “Yang dimaksud dengan ‘pendidikan secara inklusif’ adalah pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi.

D. Landasan Empiris Pendidikan Inklusif

Terkait dengan landasan empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi dan penempatan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah, kelas, atau tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif, peneliti merekomendasikan pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan secara terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat (Heller, Holtzman dan Messick, 1982). Hasil metaanalisis yang dilakukan oleh Carlberg dan Kavale (1980) terhadap 50 buah penelitian, Wang dan Baker (1985/1986) terhadap 11 buah penelitian, dan Baker (1994) terhadap 13 buah penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif berdampak positif, baik terhadap perkembangan akademik maupun sosial anak berkebutuhan khusus dan teman sebayanya.

Selain itu, Depdiknas (2007) mengemukakan bahwa penyelenggaraan pendidikan inklusif mendapatkan dukungan dari berbagai event atau moment, baik internasional maupun nasional. Diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Deklarasi Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights), Tahun 1948
  2. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Tahun 1989
  3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (World Conference on Education for All) Tahun 1990
  4. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (The Standard Rules on The Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities)
  5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (The Salamanca Statement on Inclusive Education) Tahun 1994
  6. Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua (The Dakar Commitment on Education for All) Tahun 2000
  7. Deklarasi Bandung Tahun 2004 dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusi”
  8. Rekomendasi Bukittinggi Tahun 2005, menyatakan bahwa pendidikan inklusif dan ramah terhadap anak semestinya dipandang sebagai:

1.     Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;

2.     Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan anak usia dini, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan

3.     Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.

E. Prinsip Pendidikan Inklusif

Konsep yang paling mendasar dalam pendidikan inklusif adalah bagaimana agar anak dapat belajar bersama, belajar untuk dapat hidup bersama dijabarkan dalam tiga prinsip, yaitu:

  1. Setiap anak, termasuk dalam komunitas kelas atau kelompok.
  2. Hari sekolah diatur sepenuhnya melalui tugas-tugas pembelajaran kooperatif dengan perbedaan pendidikan dan kefleksibelan dalam memilih dengan sepuas hati.
  3. Guru bekerjasama dan mendapat pengetahuan pendidikan umum, khusus dan teknik belajar individu serta keperluan-keperluan pelatihan dan bagaimana mengapresiasikan keanekaragaman dan perbedaan individu dalam pengorganisasian kelas.

Sekolah seyogyanya mengakomodasikan semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik, ataupun kondisi-kondisi lainnya. Ini seyogyanya mencakup anak berkelainan dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung (UNESCO, dalam Hermansyah, 2013).

Prinsip Pendidikan Inklusif

Lynch, sebagaimana disebutkan oleh Budiyanto dalam Hermansyah (2013) mengajukan tujuh prinsip menuju terwujudnya UPE (Universal Primary Education). Ketujuh prinsip tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Perkembangan Kebijakan, Kerangka Hukum dan Sistem Kelembagaan
  2. Komitmen pada Filsafat Pendidikan yang Berpusat Pada Anak (Child- Centered). 
  3. Penekanan pada Keberhasilan dan Peningkatan Kualitas. 
  4. Memperkuat Hubungan Antara Sistem Reguler dan Sistem Khusus. 
  5. Komitmen untuk Berbagi Tanggung Jawab dalam Masyarakat. 
  6. Pengakuan oleh Para Profesional Tentang Keragaman yang Lebih Besar. 
  7. Komitmen terhadap pendekatan yang holistik Prinsip holistik dan pendekatan perkembangan pada pendidikan berhubungan dengan konsep community shared responsibility.

F. Prinsip Pendidikan Inklusif

Dalam upaya menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif di sekolah inklusif, Depdiknas (2007) telah merumuskan prinsip-prinsip pembelajaran di sekolah inklusif, yakni sebagai berikut:

  1. Prinsip motivasi; guru harus senantiasa memberikan motivasi kepada siswa agar tetap memiliki gairah dan semangat yang tinggi dalam mengikuti kegiatan belajar- mengajar.
  2. Prinsip latar atau konteks; guru perlu mengenal siswa secara mendalam, menggunakan contoh, memanfaatkan sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar, dan semaksimal mungkin menghindari pengulangan-pengulangan materi pengajaran yang sebenarnya tidak terlalu perlu bagi anak.
  3. Prinsip hubungan sosial; dalam kegiatan belajar-mengajar, guru perlu mengembangkan strategi pembelajaran mengoptimalkan interaksi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa, guru dengan siswa dan lingkungan, serta interaksi banyak arah.
  4. Prinsip individualisasi; guru perlu mengenal kemampuan awal dan karakteristik setiap anak secara mendalam, baik dari segi kemampuan maupun ketidakmampuannya dalam menyerap materi pelajaran, kecepatan maupun kelambatannya dalam belajar, dan perilakunya, sehingga setiap kegiatan pembelajaran masing-masing anak mendapat perhatian dan perlakuan yang sesuai.

Sekolah seyogyanya mengakomodasikan semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik, ataupun kondisi-kondisi lainnya. Ini seyogyanya mencakup juga anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung (UNESCO, dalam Hermansyah, 2013).


Selasa, 16 November 2021

RESEP KUE BOLU PECA' ( KUE BUGIS)

 BAHAN :

4 butir telur

1 sendok teh TBM

1 sdm gula pasir

4 sdm tepung terigu di sangrai

3 sdm tepung beras Rosetbrand biasa

vla:

500gram gula merah

700 ml air putih

cara Membuat :

kocok telur, gula, TBM sampai mengenta dan berjenjang.

masukkan tepung beras dan tepung terigu sedikit demi sedikit dambil diaduk sampai tercampur rata.

masukkan di cetakan kue dan dikukus di kukusan yang telah di panaskan +20 menit.

setelah matang, potong2 kue berbentuk balok.

vla:

masak air dan gula sampai gula larut kemudian kecilkan apinya. masukkan satu persatu kue yang telah di potong-potong tadi ke dalam larutan air gula. aduk2 pelan sampai air gula meresap masuk ke spon kue. angkat dan simpan di wadah atau piring yang telah di siapkan.



Rabu, 20 Oktober 2021

Pendidikan Inklusif

Setiap anak berhak mendampatkan pendidikan yang
terbaik
.
didalam sekolah yang sama dengan beragama kemampuan, yang normal maupunyang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang
terbaik
.
Desain pembelajaran yang universal menjadikan pembelajaran mampu memenuhi semua kebutuhan murid.
Tuhan tidak menciptakan sesuatu dengan sia-sia, dan yakinlah setiap anak adalah bintang.
bagaimana menurut anda?
pendidikan inklusif adalah solusi bagi sekolah di wilayah yang tidak memiliki SLB di wilayah tersebut.

Jumat, 10 September 2021

Cara islam menangani Kemiskinan

Sejak Pandemi Covid 19 melanda, kemiskinan mengalami peningkatan di tengah masyarakat. Pemerintah berusaha mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan termasuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. pada kenyataannya Bantuan tersebut tidak   lantas bagaimana pandangan islam terkait dengan kemiskinan?dalam kitab Nidzamul al-Iqtishodi fi al- islam (sistem Ekonomi Islam)yang dikarang oleh syekh Taqiyuddi An-nabani menerangkan islam telah menganggap masalah kemiskinan manusia dengan standar yang sama, di negara manapun serta kapanpun. menurut pandangan islam, kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kenutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. dan syariah telah menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu : sandang, pangan dan papan.

Allah SWT berfirman :

"Kewajiban ayah membesarikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf" (TQS al-Baqarah (2) :233).

pada ayat yang lain Allah SWT jugan berfirman:

"Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat tinggal kalian, sesuai dengan kemampuan kalian" (TQS ath-Thalaq (65):6).

Ibnu Majah meriwayatkan hadit dari Abi al-Ahwash ra. yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan" (HR. Ibn Majah)

semua ini menunjukkan bahwa kebutuhan - kebutuhan primer yang tidak terpenuhi dianggap miskin adalah sandang, pangan dan papan. Adapun hal-hal lain selain sandang, pangan dan papan tersebut dianggap sebagai kebutuhan sekunder. orang-orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan -kebutuhan sekunder, meskipun kebutuhan-kebutuhan primer sudah terpenuhi, tetap tidak bisa dianggap sebagai orang miskin.

jadi kemiskinan maknanya yang islami adalah tidak terpenuhinya alat pemuas yang bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, yang bisa menjadi salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa.

Islam bahkan telah menjadikan kemiskinan tersebut sebagai ancaman dari setan Allah SWT :

"Setan mengancam kalian dengan kemiskinan" (TQS. al- Baqarah (2) : 268).

Bagaimana islam menangani kemiskinan?

Islam telah menganggap kemiskinan sebagai suatu kelemahan dan mengajurkan untuk mengasihani orang-orang miskin. 

Allah SWT berfirman :

"Jika kalian menampakkan sedekah kalian maka itu adalah baik sekali. jika kalian menyembunyikan dan memberikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian" (TQS. al-Baqarah (2) : 271).

"Berikanlah (sebagian lagi) kepada orang sengsara lagi fakir" (TQS.al-Hajj (22):28).

Islam telah menjadikan upaya pemenuhan kebuuhan-kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan primernya sebagai sesuatu yang fardhu. jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya sendiri karena tidak bisa memperoleh harta yang cukup, maka syariah menjadikan orang tersebut wajib untuk ditolong oleh orang lain. dengan begitu, dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya.

Siapakah sajakah memiliki kewajiban dalam menolong fakir miskin?

Islam telah merinci mekanisme untuk membantu fakir miskin.

Pertama, Islam menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan primer (nafkah) ini kepada kerabat terdekat yang memiliki hubungan saling mewarisi. Allah SWT berfirman:

"Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada ibu dengan cara makruf. seseorang tidak di bebani,selain menurut kadar kemampuannya. janganlah seorang ibu mederita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan pewaris pun berkewajiban demikian" (TQS. al-Baqarah (2) : 233).

kerabat yang dimaksud pada ayat di atas adalah kerabat yang  memiliki hubungan langsung saling mewarisi maupun yang tidak, yakni siapa saja yang berhak mendapatkan waris.

Kedua, bila fakir miskin tersebut adalah seseorang yang sebatang kara tanpa memiliki seseorang yang mampu menafkahinya maka kewajiban memberikannya nafkah dipindahkan ke Baitul Mal pada pos Zakat. sebagaimana sabda Nabi Saw dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

"siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu menjadi hak para ahli warisnya. siapa saja yang meninggalkan 'Kalla', maka ia menjadi kewajiban kami". (HR. Muslim).

maksud dari kata "Kalla" adalah orang yang lemah, yang tidak mempunyai anak maupun orangtua (sebatang kara).

Ketiga,  apabila kas zakat dari Baitul Mal tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin maka negara wajib memberikan nafkah kepada mereka dari kas lain dari Baitul Mal.

Keempat, apabila di Baitul Mal tidak terdapat terdapat kas sama sekali maka negara harus mewajibkan pajak atas orang-orang kaya, lalu menyerahkan kepada fakir miskin.

jadi kesimpulan yang bisa kit ambil adalah status asal nafkah bagi fakir miskin adalah wajib bagi kerabat terdekatnya. apabila mereka tidak ditemukan maka kewajiban tersebut berlaku untuk anggaran zakat. apabila kas zakat kosong maka kewajiban tersebut berlaku untuk Baitul Mal dari anggaran kas lain. apabila di Baitul Mal tidak terdapat harta sama sekali maka kewajiban tersebut atas seluruh kamu Muslim. Nabi Saw bersabda :

"Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu diantara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah SWT telah terlepas darinya" (HR. Ahmad).

pada sebuah Hadits qudsi, Nabi saw juga menuturkan :

" Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangga disampingnya kelaparan, sementara dia mengetahuinya" (HR. al-Bazzar dari Annas ra).

Allah SWT juga berfirman :

"Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-meminta dan orang yang tidak meminta-minta" (TQS. adz-Dzariyat (51) : 19).

kewajiban menafkahi fakir miskin adalah kerabat yang memiliki harta yang berkecukupan. berkecukupan yang dimaksudkan adalah mereka yang tidak membutuhkan bantuan dari orang lain dalam memnuhi kebutuhan primernya. orang yang berkecukupan inilah yang terkatogori diperintahkan untuk bersedekah. Imam al-Bukhari menuturkan hadits dari Said bin al-Musayyab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw bersabda:

"Sebaik-baik sedekah adalah harta yang diberikan dari orang yang berkecukupan" (HR. al-Bukhari).

Menurut para ahli fikih mengatakan "orang yang berkecukupan adalah orang yang mampu mengusahakan makanan pokok untuk dirinya berikut keluarganya sehingga tidak lagi membutuhkan makanan yang sejenis serta mampu mengusahakan pakaian dan tempat tinggal mereka, termasuk kendaraan dan perhiasan yang layak."

Demikianlah cara islam menangani kemiskinan di tengah masyarakat. kalau kita melihat ke fenomena sekarang, beberapa orang di sekitar kita membutuhkan uluran sedeqah dari mereka yang mampu. kemampuan tersebut kembali merujuk ke pengertian islam yakni mampu memenuhi kebutuhan primer diri dan keluarga. 

wallahu'alam



Rabu, 08 September 2021

[Nafsiyah] Indahnya Mengutamakan Kepentingan Orang Lain - Muslimah News

Di era yang sekarang ini, tidak mudah menemukan seseorang yang mau berbagi kebaikan dengan orang lain. Terlebih bila sesuatu yang dibagikan itu adalah hal yang juga sangat di butuhkan.
Mungkin sebagian orang akan mengatakan itu hal wajar bila tidak berbagi sebab sejak pandemi covid 19, perekonomian sangat terimbas.
Ternyata Islam tidak menjadikan Umatnya sebagai sosok yang egois, terbukti dari kisah beberapa sahabat dan salah satunya adalah indahnya berbagi yang tertuang dalam kisah para mujahid di Medan juang.
[Nafsiyah] Indahnya Mengutamakan Kepentingan Orang Lain - Muslimah News

Soal kuis LK2 Bimtek Guru Pendidikan Berkebutuhan Khusus

  1. Guru di sekolah inklusif yang memiliki peserta didik berkebutuhan dengan hambatan pendengaran, harus memberikan layanan kebutuhan pembe...