Sejak Pandemi Covid 19 melanda, kemiskinan mengalami peningkatan di tengah masyarakat. Pemerintah berusaha mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan termasuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. pada kenyataannya Bantuan tersebut tidak lantas bagaimana pandangan islam terkait dengan kemiskinan?dalam kitab Nidzamul al-Iqtishodi fi al- islam (sistem Ekonomi Islam)yang dikarang oleh syekh Taqiyuddi An-nabani menerangkan islam telah menganggap masalah kemiskinan manusia dengan standar yang sama, di negara manapun serta kapanpun. menurut pandangan islam, kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kenutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. dan syariah telah menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu : sandang, pangan dan papan.
Allah SWT berfirman :
"Kewajiban ayah membesarikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf" (TQS al-Baqarah (2) :233).
pada ayat yang lain Allah SWT jugan berfirman:
"Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat tinggal kalian, sesuai dengan kemampuan kalian" (TQS ath-Thalaq (65):6).
Ibnu Majah meriwayatkan hadit dari Abi al-Ahwash ra. yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan" (HR. Ibn Majah)
semua ini menunjukkan bahwa kebutuhan - kebutuhan primer yang tidak terpenuhi dianggap miskin adalah sandang, pangan dan papan. Adapun hal-hal lain selain sandang, pangan dan papan tersebut dianggap sebagai kebutuhan sekunder. orang-orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan -kebutuhan sekunder, meskipun kebutuhan-kebutuhan primer sudah terpenuhi, tetap tidak bisa dianggap sebagai orang miskin.
jadi kemiskinan maknanya yang islami adalah tidak terpenuhinya alat pemuas yang bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, yang bisa menjadi salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa.
Islam bahkan telah menjadikan kemiskinan tersebut sebagai ancaman dari setan Allah SWT :
"Setan mengancam kalian dengan kemiskinan" (TQS. al- Baqarah (2) : 268).
Bagaimana islam menangani kemiskinan?
Islam telah menganggap kemiskinan sebagai suatu kelemahan dan mengajurkan untuk mengasihani orang-orang miskin.
Allah SWT berfirman :
"Jika kalian menampakkan sedekah kalian maka itu adalah baik sekali. jika kalian menyembunyikan dan memberikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian" (TQS. al-Baqarah (2) : 271).
"Berikanlah (sebagian lagi) kepada orang sengsara lagi fakir" (TQS.al-Hajj (22):28).
Islam telah menjadikan upaya pemenuhan kebuuhan-kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan primernya sebagai sesuatu yang fardhu. jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya sendiri karena tidak bisa memperoleh harta yang cukup, maka syariah menjadikan orang tersebut wajib untuk ditolong oleh orang lain. dengan begitu, dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya.
Siapakah sajakah memiliki kewajiban dalam menolong fakir miskin?
Islam telah merinci mekanisme untuk membantu fakir miskin.
Pertama, Islam menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan primer (nafkah) ini kepada kerabat terdekat yang memiliki hubungan saling mewarisi. Allah SWT berfirman:
"Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada ibu dengan cara makruf. seseorang tidak di bebani,selain menurut kadar kemampuannya. janganlah seorang ibu mederita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan pewaris pun berkewajiban demikian" (TQS. al-Baqarah (2) : 233).
kerabat yang dimaksud pada ayat di atas adalah kerabat yang memiliki hubungan langsung saling mewarisi maupun yang tidak, yakni siapa saja yang berhak mendapatkan waris.
Kedua, bila fakir miskin tersebut adalah seseorang yang sebatang kara tanpa memiliki seseorang yang mampu menafkahinya maka kewajiban memberikannya nafkah dipindahkan ke Baitul Mal pada pos Zakat. sebagaimana sabda Nabi Saw dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
"siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu menjadi hak para ahli warisnya. siapa saja yang meninggalkan 'Kalla', maka ia menjadi kewajiban kami". (HR. Muslim).
maksud dari kata "Kalla" adalah orang yang lemah, yang tidak mempunyai anak maupun orangtua (sebatang kara).
Ketiga, apabila kas zakat dari Baitul Mal tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin maka negara wajib memberikan nafkah kepada mereka dari kas lain dari Baitul Mal.
Keempat, apabila di Baitul Mal tidak terdapat terdapat kas sama sekali maka negara harus mewajibkan pajak atas orang-orang kaya, lalu menyerahkan kepada fakir miskin.
jadi kesimpulan yang bisa kit ambil adalah status asal nafkah bagi fakir miskin adalah wajib bagi kerabat terdekatnya. apabila mereka tidak ditemukan maka kewajiban tersebut berlaku untuk anggaran zakat. apabila kas zakat kosong maka kewajiban tersebut berlaku untuk Baitul Mal dari anggaran kas lain. apabila di Baitul Mal tidak terdapat harta sama sekali maka kewajiban tersebut atas seluruh kamu Muslim. Nabi Saw bersabda :
"Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu diantara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah SWT telah terlepas darinya" (HR. Ahmad).
pada sebuah Hadits qudsi, Nabi saw juga menuturkan :
" Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangga disampingnya kelaparan, sementara dia mengetahuinya" (HR. al-Bazzar dari Annas ra).
Allah SWT juga berfirman :
"Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-meminta dan orang yang tidak meminta-minta" (TQS. adz-Dzariyat (51) : 19).
kewajiban menafkahi fakir miskin adalah kerabat yang memiliki harta yang berkecukupan. berkecukupan yang dimaksudkan adalah mereka yang tidak membutuhkan bantuan dari orang lain dalam memnuhi kebutuhan primernya. orang yang berkecukupan inilah yang terkatogori diperintahkan untuk bersedekah. Imam al-Bukhari menuturkan hadits dari Said bin al-Musayyab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw bersabda:
"Sebaik-baik sedekah adalah harta yang diberikan dari orang yang berkecukupan" (HR. al-Bukhari).
Menurut para ahli fikih mengatakan "orang yang berkecukupan adalah orang yang mampu mengusahakan makanan pokok untuk dirinya berikut keluarganya sehingga tidak lagi membutuhkan makanan yang sejenis serta mampu mengusahakan pakaian dan tempat tinggal mereka, termasuk kendaraan dan perhiasan yang layak."
Demikianlah cara islam menangani kemiskinan di tengah masyarakat. kalau kita melihat ke fenomena sekarang, beberapa orang di sekitar kita membutuhkan uluran sedeqah dari mereka yang mampu. kemampuan tersebut kembali merujuk ke pengertian islam yakni mampu memenuhi kebutuhan primer diri dan keluarga.
wallahu'alam