A.
LATAR BELAKANG:
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah Bab I, yang menyatakan bahwa “proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Kreatifitas merupakan bagian dari bakat yang terdapat pada seseorang terutama
pada anak. “kemampuan berpikir kreatif dapat melihat berbagai macam
penyelesaian suatu masalah” Utami Munandar (2002:60). Maka hal menjadi
pertimbangan perlu untuk meningkatkan bakat peserta didik dengan meningkatkan
kreatifitas siswa melalui dekorasi kelas.
B.
TUJUAN :
Setelah terlaksanakan
rancangan kegiatan diharapkan mampu :
1.
meningkatkan
minat belajar peserta didik
2.
menumbuhkan
kreatifitas siswa di kelas.
3.
Mendapatkan
keterampilan hidup di masyarakat
C. TOLAK UKUR
Menurut
Mundandar (2004:55) Pelaksanaan pengembangan kreativitas pada anak merupakan
salah satu sarana pembelajaran yang menunjang mengembangkan kreativitas anak:
1.
Siswa mampu menerapkan Profil Pancasila ;
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklah mulia, kebhinnekaan
global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, mandiri.
2.
Siswa
mampu lebih kreatif dalam kesehariannya
3.
Kelas menjadi nyaman dan Indah
D. LINIMASA
TINDAKAN YANG AKAN DILAKUKAN:
1.
Mengadakan sosialisasi dengan siswa, guru,
kepala sekolah dan aparat sekolah lainnya
2.
Membuat rancangan desain dekorasi kelas Bersama
siswa
3.
Bersama siswa mulai membuat kreatifitas untuk
dekorasi kelas sesuai dengan hasil rancangan yang telah di sepakati.
4.
Bersama siswa berbagi pengalaman kreasi dengan
teman sejawat
E.
DUKUNGAN YANG DIBUTUHKAN :
1.
Alat
dan bahan yang terdiri dari : cat dinding, kuas, kertas warna-warni,stiker
dinding, dos bekas, lem, papan, tali, dll.
2.
tenaga
: guru dan siswa serta dukungan dari kepala sekolah, Bendahara sekolah dan
orang tua/wali siswa dalam pengadaan alat dan bahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar